UU HAK CIPTA DAN UU HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas.
UU No: 19 sangat penting karena sebagai pelindung
rakyat atau ciptaann seseorang agar tidak diakui / dibajak / dan juga sebagai simbol
penghormatan atas karya atau ciptaan seseorang.
Karya karya berikut yang harus dilindungi :
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulislainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Tujuan :
- Meningkatkan kesadaran
masyarakat serta peran penegak hukum tentang pentingnya perlindungan hak
cipta.
- Mendorong kreativitas para
pencipta dan menjamin perlindungan hak cipta.
- Mempromosikan ilmu pengetahuan,
seni, sastra, dan budaya lokal.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum
atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya.
Klasifikasi Hak Atas
Kekayaan Intelektual :
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta ( copyrights )
2.
Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
TUJUAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Adapun tujuan
perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi:
1. memberi kejelasan hukum mengenai
hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai,
perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima
akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
2. memberikan penghargaan atas suatu
keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
3. mempromosikan publikasi invensi
atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;
4. merangsang terciptanya upaya alih
informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
5. memberikan perlindungan terhadap
kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara
bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.
Sekian dan terima kasih . Mohon maaf bila ada yang typo