Kamis, 08 Desember 2016

UU HAK CIPTA DAN UU HAK  ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK CIPTA     
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
UU No: 19 sangat penting karena sebagai pelindung rakyat atau ciptaann seseorang agar tidak diakui / dibajak / dan juga sebagai simbol penghormatan atas karya atau ciptaan seseorang.  
Karya karya berikut yang harus dilindungi :
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulislainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Tujuan :
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat serta peran penegak hukum tentang pentingnya perlindungan hak cipta.
  • Mendorong kreativitas para pencipta dan menjamin perlindungan hak cipta.
  • Mempromosikan ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan budaya lokal.



HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
  Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual :
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Hak Cipta ( copyrights )
2.      Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
TUJUAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi:
1. memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
2. memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
3. mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;
4. merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
5. memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.

Sekian dan terima kasih  . Mohon maaf bila ada yang typo